Kitatidak bisa mengatakan mematenkan merek, atau mematenkan karya cipta, karena masing-masing (merek, ciptaan dan paten) telah memiliki konsepsinya hukumnya sendiri-sendiri, berdasarkan undang-undangnya masing-masing. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, sebuah merek tidak dapat dipatenkan, tapi dapat didaftarkan sebagai sebuah hak merek
Daftar isi1 Kapan merek tidak bisa didaftarkan?2 Berapa lama permohonan merek?3 Apakah merek harus didaftarkan?4 Berapa lama perlindungan hukum merek terdaftar?5 Cara Cek merk sudah terdaftar apa belum?6 Berapa biaya daftar merek?7 Mengapa penting untuk mendaftarkan merek?8 Mengapa merek harus didaftarkan pada HKI? Pasal 20 UU MIG mengatur bahwa Merek tidak dapat didaftar jika Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; Memuat. Berapa lama permohonan merek? Di Indonesia sendiri pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI. Lalu berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendaftarkan merek? Jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pendaftaran sebuah merek di Indonesia kurang lebih memakan waktu selama 3 bulan 15 hari. Apa syarat syarat membuat merek? Syarat-Syarat Mendaftarkan Merek Dagang Formulir pendaftaran merek dagang. Syarat daftar merek dagang selanjutnya adalah Kartu identitas diri pemohon e-KTP atau paspor Akta pendirian badan hukum khusus yang memiliki badan hukum Syarat daftar merek dagang lainnya adalah Etiket merek dagang 10 lembar. Apakah merek harus didaftarkan? Mengapa merek harus didaftarkan? Walaupun terlihat sepele, merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Berapa lama perlindungan hukum merek terdaftar? Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu pelindungan itu dapat diperpanjang dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Berapa lama Pengumuman HKI akan dipublikasikan setelah pengajuan? Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Cara Cek merk sudah terdaftar apa belum? Di Indonesia, setiap merek dagang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM….Buka laman pada browser. Klik menu Merek. Masukkan nama merek dagang atau jasa. Klik Cek. Tunggu daftar merek dagang dan jasa terdaftar. Berapa biaya daftar merek? Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp apabila melakukan secara secara online dan Rp apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp secara online dan Rp yang dilakukan secara manual atau offline. Mengapa merek wajib didaftarkan? Pendaftaran merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam bisnis khususnya pelaku usaha kecil dan menengah UKM dan bisnis rintisan berbasis digital atau startup. Hal ini karena pendaftaran tersebut memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain. Mengapa penting untuk mendaftarkan merek? Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, juga menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya, sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa, sebagai dasar membangun citra/reputasi serta memberikan jaminan atas mutu … Mengapa merek harus didaftarkan pada HKI? Sejak kapan berlakunya perlindungan terhadap suatu merek? Adanya perlindungan merek dimulai dari pendaftaran merek, perlindungan merek selama masa jangka waktu terdaftarnya merek selama 10 sepuluh tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, adanya penindakan baik gugatan secara perdata, penuntutan secara pidana maupun langkah administratif berupa penolakan … Dalamhal ini, Anda berkeinginan untuk mendaftarkan merek luar negeri yang lisensinya Anda pegang, namun telah didahului oleh pihak lain. Hal pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan pengecekan secara lebih detail, apakah merek yang ingin Anda daftarkan benar telah didaftarkan oleh pihak lain. Jika dipastikan bahwa Anda telah didahului BerandaKlinikKekayaan IntelektualMerek Dagang Sama de...Kekayaan IntelektualMerek Dagang Sama de...Kekayaan IntelektualSelasa, 20 Maret 2018Saya ingin mendaftarkan suatu merek dagang, tetapi ketika saya sedang browsing internet saya menemukan bahwa ada nama PT yang sama dengan nama merek yang akan saya daftarkan, walaupun tidak secara keseluruhan. Apakah merek saya tersebut masih dapat didaftarkan? Pada dasarnya permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar. Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak terdaftar. Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan di bawah ini. Sebelumnya, kami ingin menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas “PT” merupakan badan hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa PT yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum mengenai merek, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis “UU 20/2016”. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dua dimensi dan/atau 3 tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1] Sedangkan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2]Mengenai apakah merek dagang Anda dapat didaftarkan atau tidak, perlu diketahui terlebih dahulu kriteria merek seperti apa yang tidak dapat didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU 20/2016, Merek tidak dapat didaftar jikabertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;tidak memiliki daya pembeda; dan/ataumerupakan nama umum dan/atau lambang milik itu, permohonan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualJika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan[3]Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atauIndikasi Geografis Merek tersebut[4]merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; ataumerupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar.[5]Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak akhirnya, pemeriksa di Kantor Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang akan melakukan pengecekan atau pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran merek yang Anda ajukan, dan memutuskan apakah nama merek yang Anda ajukan dapat didaftarkan atau ditolak sebagaimana juga pernah dijelaskan mengenai hal serupa dalam artikel Bisakah Mendaftarkan Nama Usaha yang Mirip Nama Band Terkenal?.Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 1 angka 1 UU 20/2016[2] Pasal 1 angka 2 UU 20/2016[3] Pasal 21 ayat 1 UU 20/2016[4] Pasal 21 ayat 2 UU 20/2016[5] Penjelasan Pasal 21 ayat 2 huruf a UU 20/2016Tags .